No Connection

Tidak ada koneksi internet

Manajement Administrasi Peradilan

MAP adalah aplikasi resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang digunakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan.

Hero Promo

Tentang

Pengertian Manajement Administrasi Peradilan (MAP) Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pengajuan Permohonan Legalisir Surat Kuasa Elektronik, Permohonan Salinan Putusan, Surat Keterangan Bebas Perkara, Lain - lain, dan PPID. Pengguna Terdaftar bisa melakukan permohonan secara online dan melakukan pembayaran melakui Transfer ke Rekening PTUN Surabaya.

Layanan & Persyaratan

Layanan Permohonan bisa digunakan apabila pemohon sudah melakukan pendaftaran akun di aplikasi MAP terlebih dahulu dan akan diverifikasi akun oleh PTUN Surabaya. Permohonan Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Permohonan Online

Persyaratan :
1. Scan Surat kuasa asli
2. Kartu Tanda Anggota Advokat & BA sumpah
3. KTP
- PNBP Surat Kuasa Rp. 10.000

Persyaratan :
1. Identitas
2. Mahasiswa (KTM dan Surat dari Universitas)

Persyaratan :
▪ Surat permohonan ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya
▪ Kartu Identitas Para Pihak/Kuasa Hukum
▪ Bukti Pembayaran (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya)
- Meterai Rp. 10.000
- Turunan (perlembar) Rp. 500
- Legalisasi Putusan Rp. 10.000

Persyaratan :
▪ Surat permohonan ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya
▪ Kartu Identitas Pemohon/Kuasa Hukum
▪ Surat Kuasa (jika menggunakan Kuasa Hukum)
▪ AD/ART Perusahaan Pemohon (jika Badan Hukum)
▪ Bukti Pembayaran Rp. 10.000 (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya)

Permohonan Lain - lain meliputi :
▪ Intervensi
▪ Eksekusi
▪ Inzaghe
▪ Pencabutan Gugatan
▪ Prodeo
▪ Lainnya

Persyaratan :
▪ Surat permohonan ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya
▪ Kartu Identitas Pemohon/Kuasa Hukum
▪ Surat Kuasa (jika menggunakan Kuasa Hukum)